TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri, menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tidak melarang peserta didik memakai jilbab ataupun kalung salib sebagai identitas agamanya.
"Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan di antara anak-anak. Tidak melarang," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Jumeri, yang tidak boleh dari SKB 3 Menteri itu adalah mewajibkan peserta didik maupun melarangnya mengenakan sesuatu yang sesuai karakter keagamaannya."Jadi kepala sekolah, sekolah, maupun daerah tidak boleh mewajibkan, tetapi juga tidak boleh melarang," ujarnya.
SKB 3 Menteri, kata Jumeri, memberikan kesempatan seluas-luasnya pada anak-anak sesuai agama yang dianutnya. Selain itu, pihak sekolah juga tetap dibolehkan menjalankan fungsi pendidikan keagamaan agar murid belajar dan mengamalkan ketakwaan kepada Tuhan.
Misalnya, ia mencontohkan, guru agama mengajarkan agama sesuai yang dianut peserta didik untuk diamalkan. Tetapi tidak boleh memaksakan pemakaian seragam pada peserta didik. "Biarlah dengan kemampuan literasinya yang bagus kemampuan guru-gurunya untuk menyadarkan anak-anaknya mereka lahir kesadaran secara mandiri untuk melindungi diri, mengenakan seragam sekolah sesuai dengan agama yang dianutnya," kata dia.
Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB 3 Menteri perihal ketentuan seragam di lingkungan sekolah. Aturan anyar itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.
FRISKI RIANA
Baca Juga: SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu