TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi merespon polemik yang muncul terkait SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah yang diteken pada 3 Februari lalu. Di samping banyak pihak yang mengapresiasi, ada pula yang meminta SKB tersebut dicabut karena negara dianggap melakukan sekularisasi.
Aturan anyar SKB yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu berisi ketentuan pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hak untuk memilih tergantung kepada individu.
"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ujar Zainut lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 Februari 2021.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini, SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing.
SKB 3 Menteri ini, lanjut dia, juga menjamin hak asasi dan kebebasan beragama siswa, guru serta tenaga kependidikan di sekolah. "Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya," tuturnya.
Terbitnya SKB 3 Menteri ini dinilai sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhineka, sehingga diharapkan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran.
Adapun Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berpendapat bahwa siswa-siswi masih berada dalam masa pertumbuhan dan masih perlu diarahkan. Sehingga negara atau dalam hal ini pihak sekolah dinilai tidak sepatutnya membebaskan murid yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.
"Jadi, untuk membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa, maka negara harus mewajibkan murid berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Kita ingin warga bangsa ini menjadi orang-orang yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler," ujar Anwar, Rabu, 3 Februari 2021.
Berbeda dengan Anwar, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai SKB 3 Menteri ini sudah sangat tepat. Menurut dia, aturan itu menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. Sebab munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu
DEWI NURITA