Adapun nama-nama calon hakim yang diuji Komisi III DPR antara lain calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto, Mirdinata dan Sari.
Selanjutnya, calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Banalaus Naipospos (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo), Petrus Paulus Maturbong (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura). Lalu Yarna Dewita (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Serang), dan Sibarani.
Kadir mengatakan Komisi III DPR langsung mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 25 Januari 2021. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi KY dalam menyaring calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.
Selanjutnya, masih pada 25 Januari 2021, digelar rapat pleno Komisi III DPR untuk membicarakan tahapan uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan serta rancangan judul makalah.
Kemudian pada 26 Januari 2021, para calon mengambil nomor urut dan mulai tahapan pembuatan makalah sesuai judul yang ditetapkan oleh Komisi III DPR. "Pembuatan makalah ditujukan untuk mengetahui visi-misi dan kompetensi calon, apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung," kata Kadir.
Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung baru dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2021 dan Kamis, 28 Januari 2021.
Selanjutnya, pada 28 Januari, Komisi III DPR rapat pleno dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, atau memberikan persetujuan sebagian terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.
Baca juga: Hakim Agung Sebut Tak Ingin MA Dipertandingkan Dengan Komisi Yudisial