Sehingga, mereka tak mengadu ke polisi. BP2MI sudah berupaya meneruskan perkara ini ke kepolisian, tapi tak bisa dilanjutkan. “Karena sudah ada pengembalian dana, kasusnya menjadi perdata,” kata Wisantoro. Namun, pimpinan PT Bumi Mas Citra Mandiri dikenakan wajib lapor sampai pengembalian uang ke calon pekerja tuntas.
Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Roma Hidayat, mengatakan sebenarnya para pelaku dalam kasus calon tenaga kerja ke Polandia ini berpotensi dijerat pasal TPPO. Ia menyebutkan ada tiga unsur TPPO yang sudah terpenuhi. Yaitu proses, cara dan tujuan perekrutan. “Sangat besar peluangnya untuk terjadi TPPO karena sudah jelas mereka akan diberangkatkan secara ilegal,” ujar Roma.
Ia menyebutkan belum ada satu pun yang memastikan status izin dan lokasi tujuan yang akan didatangi Zulfian Cs di Polandia. Karena, saat direkrut, para calon pekerja tidak didaftarkan ke lembaga resmi di Bogor. “Apalagi proses perekrutan diduga dilakukan diam-diam,” ucapnya. Jika prosesnya legal, perekrutan akan dibarengi dengan sosialisasi yang jelas dan dihadiri petugas Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dari penelusuran tim ADBMI, para calon pekerja tidak menjalani pelatihan khusus seperti bahasa asing, keahlian bidang pekerjaan, dan pengetahuan tentang budaya dan hukum Polandia. Identitas dan status calon majikan di sana juga tak jelas. “Artinya, jika mereka lolos ke Polandia, peluang terjadi TPPO sangat besar,” kata Roma.
Bekerja di Polandia memang menjadi tren di Nusa Tenggara Barat hari-hari ini. BP2MI Mataram mencatat selama periode 2018-2020, ada 31 penduduk yang sudah berangkat ke Polandia. Dua di antaranya perempuan. Mereka umumnya bekerja sebagai operator produksi, teknisi, terapis spa, dan pekerja rumah tangga. “Lewat media sosial, banyak yang sudah mengaku sudah mendaftar untuk bekerja ke Polandia,” kata Fauzan, staf ADBMI.