Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Calon Pekerja Migran ke Polandia yang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

image-gnews
Dua orang pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat ke Polandia, beberapa saat setelah pulang ke rumahnya, di Lombok Timur pada akhir Januari lalu. (Dok. Istimewa)
Dua orang pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat ke Polandia, beberapa saat setelah pulang ke rumahnya, di Lombok Timur pada akhir Januari lalu. (Dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Mataram Bekerja sebagai pekerja migran di Eropa menjadi impian Zulfian, 25 tahun. Warga Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini sangat ingin bekerja di Polandia. Ia mendengar kabar bahwa upah seorang pekerja pabrik di sana mencapai Rp 20 juta per bulan. Selama ini, ia hanya menjadi pekerja serabutan di kampung halaman. “Siapa yang ndak mau, kerjanya ringan, di pabrik, upahnya besar pula,” kata Zulfian, Kamis, 21 Januari 2021.

Ia tidak sendirian. Bersama Kuswandi, dan Muhammad Arif Rahman, warga Dusun Lantan, Desa Batu Keliang, Lombok Tengah, juga memiliki mimpi yang sama. Mereka ingin mengadu nasib dengan bekerja di Polandia. Demi mewujudkan keinginan itu, mereka membayar sekitar Rp 55 juta kepada seorang calo yang berinisial S.

Untuk merealisasikan mimpinya, Muhammad Arif Rahman menjual truk. Ia masih melajang dan seorang sarjana ilmu komputer dari perguruan tinggi di Mataram. Sebenarnya, ia tak kekurangan. Tapi, godaan bekerja dan mendapat uang banyak di Polandia terlalu besar. “Saya tertarik karena di Eropa bergaji besar dan bisa merasakan salju,” ujar Arif.

Mimpi ketiganya kandas akhir tahun lalu. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan dua belas calon pekerja pabrik Polandia di sebuah rumah toko di Bogor, pada 18 Desember 2020. Zulfian, Kuswandi dan Arif termasuk di antara para calon pekerja itu. Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing setelah ditampung di rumah penampungan pemerintah di Jakarta Timur, Januari 2021.

Para calon buruh migran itu ternyata diduga direkrut agen yang tak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Perusahaan yang mengumpulkan mereka bernama PT Bumi Mas Citra Mandiri (BMCM). “Setelah dilakukan pengecekan, PT BMCM tidak memiliki SIP2MI untuk negara tujuan Polandia dan Slovakia.” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani kepada Tempo. Untuk memastikan status ilegal para pekerja, BP2MI memeriksa sepuluh orang. Di antaranya calon tenaga kerja, pimpinan cabang dan direksi PT Bumi Mas Citra Mandiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

6 hari lalu

Masa Depan Kecerdasan Buatan
Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

10 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

10 hari lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

11 hari lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

12 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

14 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.