TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus meninggalnya Herman, warga Balikpapan, Kalimantan Timur pada 3 Desember 2020. Pria 39 tahun itu meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan.
"Ketika seseorang menjalani proses hukum oleh aparat Kepolisian, justru di situlah ia seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan atas hak asasi manusianya, yakni mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bebas dari penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan apa pun," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Februari 2021.
Baca juga:
Taufik mengatakan kasus tewasnya tahanan akibat penyiksaan bukan pertama kali terjadi. Ada kasus serupa lainnya di mana nyawa seseorang hilang saat berada di tangan penegak hukum. Ia pun mendesak Kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini melalui proses yang transparan.
Politikus NasDem ini mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Lainnya atau Convention against Tortute and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Baca juga: Survei Kontras Sebut Kasus Penyiksaan Oleh Polisi Terbanyak
Dalam kerangka hukum nasional, kata dia, hak untuk tidak disiksa juga telah dijamin dalam konstitusi, yaitu Pasal 28I dan PAsal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Lebih jauh, Taufik mengatakan larangan untuk melakukan penyiksaan, intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, ataupun seksual sebenarnya telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Sebelumnya, Herman, warga Balikpapan, meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuhnya saat berada di Polresta Balikpapan. Menurut keterangan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kepada media, Herman sebelumnya ditahan karena kasus pencurian ponsel.
Taufik mengatakan kini menunggu langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, sesuai janjinya saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR Januari lalu.