TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah cepat dan tegas penerbitan surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. SKB tersebut menyikapi persoalan pemaksaan seragam dengan identitas agama di lingkungan pendidikan.
Langkah ini, menurut Komnas Perempuan, akan menguatkan upaya pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memajukan dan menegakkan hak-hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Kebijakan seragam sekolah dengan identitas agama tertentu di lingkungan pendidikan seringkali merupakan perpanjangan dari kebijakan daerah setempat mengenai aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas.
"Hingga kini Komnas Perempuan mencatat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana tersebar di 15 provinsi. Dalam bentuk 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten," demikian pernyataan dalam siaran pers resmi Komnas Perempuan yang Tempo kutip pada Jumat, 5 Februari 2021.
Sepanjang 2009-2020, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pihak yang berbeda pandang mengenai aturan tersebut, berisiko mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam layanan publik, sanksi administratif hingga kehilangan pekerjaan, diejek, dikucilkan, maupun kekerasan dan persekusi.
Akibatnya, pihak yang berbeda pendapat memilih berdiam diri, yang kemudian dimanfaatkan sebagai tanda persetujuan atas keberadaan kebijakan diskriminatif itu. Risiko itu juga ditemukan KP di beberapa daerah, meski tidak ada kebijakannya.