Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Polemik Rektor USU, Kemendikbud Bakal Atur Soal Self-Plagiarism

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, dalam penandatanganan kerja sama dengan XL Axiata di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. ANTARA/Indriani
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, dalam penandatanganan kerja sama dengan XL Axiata di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memperbarui aturan mengenai plagiarisme. Dalam pembaruan tersebut, nantinya akan diatur soal self-plagiarism yang belakangan menuai polemik berkaitan dengan tuduhan terhadap Rektor USU Terpilih, Muryanto Amin.

"Baru-baru ini, kami sedang memperbarui peraturan, baik itu juknis juklak untuk mengatasi plagiasi, termasuk istilah self-plagiarism. Kami akan atur, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di dunia akademik maupun masyarakat," ujar Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 28 Januari 2021.

Sebelumnya, Rektor USU Runtung Sitepu (Periode 2015-2021) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang berisi penjatuhan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas akademika kepada Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu diduga melakukan praktek self-plagiarism atau auto plagiasi terkait artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India, yang terbit pada September 2017. Karya itu dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul: Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Runtung dalam suratnya mengatakan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri), maka ada sanksi melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik. Akibat sengkarut tersebut, Muryanto sempat terancam tidak bisa dilantik menjadi rektor.

Baca: Muryanto Baru Bisa Dilantik Jadi Rektor USU Jika Surat Sanksi Plagiat Dicabut

Kemendikbud kemudian melakukan pendalaman dengan membentuk tim review independen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dari kajian yang dilakukan oleh tim, kata Nizam, Muryanto dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur plagiasi sebagaimana diatur dalam Permendiknas No.17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1a Permendiknas 17/2010 adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak
lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Dalam kasus Muryanto ini, kata Nizam, yang terjadi adalah penerbitan ulang atas karya dari Muryanto sendiri. Dan publikasi dilakukan dengan prinsip open acsess. "Artinya, hak ciptanya masih ada pada penulis, jadi tidak ada pelanggaran copyright," ujarnya.

"Pelanggaran hak cipta (terjadi) kalau kita menerbitkan publikasi itu pada salah satu jurnal dan copyright kita serahkan ke penerbit. Kemudian kita publikasi lagi ke penerbit lain, itu ada pelanggaran copyright," lanjutnya.

Dengan demikian, tim menyimpulkan Muryanto tidak melakukan plagiasi maupun pelanggaran hak cipta. Sementara self-plagiarism yang dituduhkan kepada Muryanto, lanjut Nizam, belum ada aturan hukumnya di Indonesia, sehingga tak ada dasar hukum pemberian sanksi terhadap Muryanto dalam kasus ini.

"Jadi, sanksi yang dikeluarkan oleh Rektor Runtung tidak punya dasar, karena sekali lagi, yang dilakukan bukan plagiasi," ujar Nizam.

Ia berharap hasil kajian tim ini bisa menyelesaikan polemik. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi melantik Muryanto Amin menjadi Rektor USU Periode 2021-2026 di Kantor Kemendikbud RI Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021. "Kami harap setelah dilantik, konsolidasi internal segera terjadi, agar dapat bekerja bersama dalam memajukan kampus,” ujar Nizam.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

5 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


Elon Musk Dituduh Plagiat Desain Film I, Robot untuk Produk Baru Tesla

20 hari lalu

Perbandingan desain dalam film I, Robot dengan produk baru Tesla. Foto: X/@alex_proyas
Elon Musk Dituduh Plagiat Desain Film I, Robot untuk Produk Baru Tesla

Elon Musk dituduh menjiplak desain dalam film I, Robot yang dibintangi Will Smith untuk 3 produk Tesla terbaru.


Survei Merdeka Belajar: Beragam Manfaat, Publik Minta Berlanjut

21 hari lalu

Dok. Tempo
Survei Merdeka Belajar: Beragam Manfaat, Publik Minta Berlanjut

Sebanyak 1.500 responden terlibat dalam survei untuk mengukur persepsi publik terhadap program Merdeka Belajar.


Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

21 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

Pemecahan Kemendikbudristek belum tentu membuat tata kelola pendidikan efektif.


Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

21 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia), untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah dasar di Indonesia pada Kamis, 6 Juni 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

Program INOVASI memperoleh Penghargaan Apresiasi Mitra Literasi dan Numerasi dari Kemendikbud


Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

26 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 harus melakukan verifikasi dan validasi ijazah dahulu sebelum mendaftar. Ini cara verval ijazah lewat info GTK.


KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

27 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) bersama sejumlah Komisioner KPAI dan perwakilan LBH saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Audiensi tersebut mengenai kasus  kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

Ketua KPAI telah berulang kali melaporkan temuan eksploitasi pekerja anak dalam program PKL ke Kemendikbud, tapi kasusnya masih terus berulang.


Nadiem Makarim: Indonesia Telah Lakukan Transformasi Besar dalam Sistem Pendidikan

33 hari lalu

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam gelaran Gateways Study Visit Indonesia (GSVI) 2024 di Denpasar, Rabu 2 Oktober 2024. ANTARA/HO-GSVI 2024
Nadiem Makarim: Indonesia Telah Lakukan Transformasi Besar dalam Sistem Pendidikan

Nadiem Makarim, menyatakan bahwa transformasi pendidikan dalam payung "Merdeka Belajar" telah menjadi kunci meningkatnya kualitas pendidikan


UNICEF dan UNESCO Apresiasi Penggunaan Teknologi dalam Merdeka Belajar

33 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UNICEF dan UNESCO Apresiasi Penggunaan Teknologi dalam Merdeka Belajar

Transformasi pendidikan berbasis teknologi dalam program Merdeka Belajar diapresiasi oleh delegasi UNICEF dan UNESCO dalam acara Gateways Study Visit.


Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

38 hari lalu

Seorang warga penyandang buta aksara menunjukkan hasil tulis tangannya saat belajar di Rumah Merah Putih di desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT, Sabtu 1 Juni 2019. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Baharudin, mengatakan angka buta aksara masyarakat Indonesia terus menurun.