TEMPO.CO, Medan - Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan, pelantikan Muryanto Amin sebagai rektor USU dijadwalkan hari ini, Kamis, 28 Januari 2021.
Namun, Muryanto Amin baru bisa dilantik apabila Surat Keputusan Rektor USU Profesor Runtung Sitepu Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dicabut. Surat ini berisi penjatuhan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas akademika kepada Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme.
"Untuk dia (Muryanto Amin ) dilantik harus ada surat penghentian bahwa surat Rektor itu dicabut. Kalau itu tidak dicabut kan nggak bisa (dilantik). Nah inilah dalam proses sampai besok (hari ini)," ujar Edy, Rabu, 27 Januari 2021.
Anggota MWA unsur masyarakat Abdul Hakim Siagian, mengatakan, sanksi kepada Muryanto Amin merupakan wewenang Rektor yang sedang menjabat.
"Penjatuhan hukuman etika adalah wewenang Rektor dan itu final serta mengikat. Agar Muryanto Amin bisa dilantik, maka surat penjatuhan hukuman etika harus dicabut terlebih dahulu," tutur Siagian.
Sengkarut pemilihan Rektor ini bermula dari dugaan karya ilmiah plagiat yang dilakukan Muryanto Amin saat kenaikan pangkat dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar.
Baca juga: Tuduhan Plagiarisme, Tim USU Telusuri Artikel di Jurnal
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu diduga melakukan praktik self - plagiarism atau auto plagiasi artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India, yang terbit pada September 2017.
Terkuaknya praktik plagiat itu menurut Rektor USU Runtung Sitepu bermula dari laporan email seseorang kepada kepada Kemendikbud. Kemudian laporan disertai data-data itu disampaikan kepada pihak USU.
Runtung dalam suratnya mengatakan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri) maka ada sanksi melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.
Wakil Rektor USU yang membidangi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Profesor Mahyuddin Nasution mengatakan, sebelum menjatuhkan hukuman kepada Muryanto Amin, USU lebih dahulu menelusuri laporan dugaan praktik plagiat tersebut dengan membentuk Tim Komite Etik dan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Doktor Muryanto Amin.