Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Klarifikasi Kabar Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) meneriakan yel-yel sebelum melakukan pergantian jadwal perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) meneriakan yel-yel sebelum melakukan pergantian jadwal perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi kabar yang beredar soal adanya rumah sakit yang menagih biaya perawatan pasien Covid-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Kadir, mengatakan pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ujar dia, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis, 28 Januari 2021.

Namun, ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.

Baca juga: ARSSI Minta Kemenkes Lunasi Biaya Rawat Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta

Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. "Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien," ujarnya.

Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara itu, semua rumah sakit diminta memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah dikeluarkan Kemenkes, termasuk strategi pengobatan yang akan diberikan.

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya, bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Tapi, ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ujar Kadir.

Selain itu, Kadir menegaskan bahwa pembiayaan untuk Covid-19 ini bukan ditanggung oleh BPJS. Dalam hal ini, BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Direktur Utama RS BUMN Pertamedika, Fathema Djan Rachmat menambahkan, memang ada obat-obatan bagi pasien Covid-19 yang harganya melampaui harga yang dibatasi, misalnya monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.

“Jadi kami memang meminta kepada Kemenkes sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi, kamu tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” tutur Fathema.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Angkat Asisten Khusus Menhan AM Putranto jadi Komisaris PT Pindad

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo  berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berkunjung di PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023. Presiden Jokowi berkunjung ke PT Pindad (Persero) untuk meninjau produksi alat utama sistem senjata (alutsista) sekaligus membahas besarnya potensi ekspornya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Erick Thohir Angkat Asisten Khusus Menhan AM Putranto jadi Komisaris PT Pindad

Erick Thohir mengangkat Letjen TNI (Purn) AM Putranto menjadi Komisaris Independen PT Pindad menggantikan Mayjen TNI (Purn) Sakkan Tampubolon.


Kolaborasi PLN, BUMN, dan BPKP Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

18 jam lalu

Kolaborasi PLN, BUMN, dan BPKP Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

MoU yang ditandatangani PLN dan 32 BUMN lainnya ini merupakan upaya bersama dalam menyelesaikan berbagai masalah tata kelola korporasi, guna menuju korporasi dengan tata kelola yang baik dan bersih.


Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

18 jam lalu

Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

PT Pegadaian melantik pengurus organisasi kepemudaan yang diinisiasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN, yang tergabung dalam BUMN Muda Pegadaian.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

20 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Program Mudik Gratis PLN Bisa Berangkat Satu Keluarga, Simak Cara Daftarnya

1 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu bus dalam acara Mudik Bareng PLN di Jakarta Selatan, 8 Juni 2018. Menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, PLN menyediakan 100 bus gratis bagi 5.300 orang untuk mudik ke berbagai daerah di Pulau Jawa. Tempo/Fakhri Hermansyah
Program Mudik Gratis PLN Bisa Berangkat Satu Keluarga, Simak Cara Daftarnya

Program mudik gratis PLN digelar sejak Sabtu, 16 Maret 2024.


Mudik Gratis Bareng Kimia Farma, Ini Cara Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi mudik gratis lebaran.
Mudik Gratis Bareng Kimia Farma, Ini Cara Daftarnya

Kimia Farma mengadakan program mudik gratis lebaran 2024. Ini cara daftarnya.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Tangani Korban Banjir di Sumbar, Kemenkes Terjunkan Posko Kesehatan Mobile

5 hari lalu

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (dua dari kiri) usai rapat tingkat menteri tentang penanganan banjir Sumatera Barat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Tangani Korban Banjir di Sumbar, Kemenkes Terjunkan Posko Kesehatan Mobile

Karena medan yang sulit dijangkau, Kemenkes menerjunkan posko kesehatan mobile untuk membantu para korban terdampak banjir di Sumbar.


Telkom Raih Empat Penghargaan di BCOMSS 2024

5 hari lalu

Telkom Raih Empat Penghargaan di BCOMSS 2024

Telkom tidak hanya fokus pada strategi reaktif untuk menurunkan krisis, namun juga proaktif dalam memastikan informasi diperoleh dengan cepat oleh masyarakat.