TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi kabar yang beredar soal adanya rumah sakit yang menagih biaya perawatan pasien Covid-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Kadir, mengatakan pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ujar dia, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis, 28 Januari 2021.
Namun, ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.
Baca juga: ARSSI Minta Kemenkes Lunasi Biaya Rawat Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta
Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. "Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien," ujarnya.
Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara itu, semua rumah sakit diminta memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah dikeluarkan Kemenkes, termasuk strategi pengobatan yang akan diberikan.
“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya, bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Tapi, ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ujar Kadir.
Selain itu, Kadir menegaskan bahwa pembiayaan untuk Covid-19 ini bukan ditanggung oleh BPJS. Dalam hal ini, BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.
Direktur Utama RS BUMN Pertamedika, Fathema Djan Rachmat menambahkan, memang ada obat-obatan bagi pasien Covid-19 yang harganya melampaui harga yang dibatasi, misalnya monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.
“Jadi kami memang meminta kepada Kemenkes sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi, kamu tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” tutur Fathema.