TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Bupati Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan izin penahanan terhadap Dulla itu telah diajukan Kejaksaan Tinggi NTT sejak dua pekan lalu. "Sampai saat ini belum ada izin," kata Hakim mengutip Antara, Selasa, 26 Januari 2021.
Ia mengatakan, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya yang sudah ditahan penyidik dalam skandal kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ia mengatakan sesuai hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT kerugian negara dalam kasus pengalihan aset tanah yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo itu mencapai Rp1,3 triliun.
Menurut dia, apabila Mendagri Tito Karnavian telah memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk kasus aset tanah di Labuan Bajo, maka proses penahanan terhadap Dulla segera dilakukan. "Apabila hingga 30 hari izin dari Mendagri belum juga diberikan maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk langsung menahan tersangka," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap 1 Buron Kasus Sengketa Tanah Labuan Bajo