TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus seorang buron terkait kasus sengketa tanah Labuan Bajo berinisial A alias Unyil. Penangkapan A dilakukan di Bali pada 16 Januari 2021.
"Iya DPO A alias Unyil sudah hari Sabtu tiba di Kupang setelah ditangkap di Bali," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri NTT Abdul Hakim saat dihubungi pada Senin, 18 Januari 2021.
Baca Juga:
Alhasil, saat ini total tersangka yang ditahan sudah berjumlah 14 dari 16 tersangka. Adapun dua orang tersangka yang belum ditahan adalah VS dan Bupati Manggarai, ACD.
"Yang satu masih positif Covid-19. Yang satunya lagi belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Abdul.
Dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menetapkan 16 tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil. Lalu VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Tanah Labuan Bajo yang Seret Nama Karni Ilyas dan Gories Mere
ANDITA RAHMA