TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada Senin, 25 Januari 2021.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi atau karyawan Benny Tjokro; RM selaku Admin dan Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny; serta SJS selaku pengusaha.
"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Ini Taksiran Kerugian Negara dalam Kasus Asabri
Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh perusahaan asuransi tersebut periode 2012 - 2019.
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp 17 triliun. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.