TEMPO.CO, Jakarta - Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Dia mengatakan pelibatan Pam Swakarsa ini dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tentunya ke depan Pamswakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Sigit saat fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 Januari 2021.
Listyo Sigit mengatakan Pam swakarsa akan dihidupkan kembali. Nantinya, kata dia, Pamswakarsa juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
"Sehingga kemudian bagaimana Pam swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian," kata dia.
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 23 November 1998, konsep Pam Swakarsa kala itu adalah bertugas melawan demonstran mahasiswa. Mereka dipersenjatai dengan bambu yang banyak dan di antaranya diruncingkan salah satu ujungnya.
Dinukil dari laporan tersebut, Pam Swakarsa tidak hanya dikirim untuk mengamankan Gedung DPR/MPR Senayan, tapi juga dikirimkan ke loasi yang potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa pada masa itu, misalnya Tugu Proklamasi dan Taman Ismail Marzuki.
Itu dibuktikan dengan temuan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS. Pendiri KontraS, Munir, waktu itu menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi, antara lain 40 bambu runcing dari kawasan Taman Ismail Marzuki, 132 bambu runcing dari Tugu Proklamasi, sebuah samurai, satu batang besi bengkok, empat ikat kepala, dan selembar sapu tangan.
Mereka juga juga disebut kerap berpawai melintasi kampus yang aktif dan melakukan patroli malam diiringi dengan sedan polisi. Di lingkungan Senayan, mereka beraksi menghalau para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang lewat. Pam Swakarsa juga kerap turun ketika mahasiswa dan aparat keamanan berhadap-hadapan, misalnya pada peristiwa Cawang dan Semanggi.
Kantor Staf Presiden mengatakan ada perbedaan antara Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang disinggung Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kelompok serupa pada 1998.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan 1998.
"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Jaleswari. Dalam aturan ini, kata dia, Polri wajib berkoordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.
Jaleswari mengatakan Pemerintah memahami adanya stereotip maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Swakarsa di masa lalu. Namun, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 4 Agustus 2020. Dalam aturan ini, Pengamanan Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Di lapangan, Pengamanan ini terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. "Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda," tulis Pasal 3 ayat 5.
Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi Pam Swakarsa ini sekaligus merombak sistem Satpam selama ini. Dalam Perkap tersebut, Idham membuat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.
"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan," tulis Pasal 21 ayat 2.
Selain satpam, terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Pasal 3 ayat 3 dan 4 peraturan ini menyebutkan Pengamanan Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | MBM TEMPO | ANTARA