TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, pencabutan izin tambang menjadi salah satu kunci jangka panjang menyelamatkan Kalimantan Selatan (Kalsel) dari banjir.
Johansyah mengatakan, banjir Kalsel tak terlepas dari dampak eksploitasi lahan untuk pertambangan batubara, perkebunan sawit dan industri ekstraktif lainnya yang merampas ruang dan merusak lingkungan.
"Di Kalsel terdapat 114 Unit IPPKH dengan luas 64.953.12 hektare atau hampir menyamai luas DKI Jakarta. Dari angka itu, luasan areal dibuka 12 618.44 ha yang direklamasi baru seluas 2.708.07 ha dan areal yang telah direvegetasi hanya mencapai 28.93 ha," ujar Johansyah saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Januari 2021.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH adalah izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan, di antaranya adalah kepentingan pertambangan. IPPKH untuk pertambangan dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan
Data Jatam, IPPKH pertambangan untuk seluruh Indonesia yang diterbitkan KLHK hingga awal tahun 2019, sebanyak 651 unit dengan total luas 474 859.67 ha atau setara dengan satu setengah kali luas Kabupaten Bogor yang luasnya 266.400 ha.
Dari luas tersebut, kata Johansyah, areal yang telah dibuka mencapai 69.596.77 ha dengan luas areal yang direklamasi baru seluas 27.494.37 ha dan areal yang direvegetasi hanya mencapai 5.885.14 ha. "Ini izin yang dikeluarkan sejak Menteri MS Kaban hingga Menteri Siti Nurbaya," ujar Johansyah.
Dengan data tersebut di atas, kata dia, pencabutan izin, termasuk pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai izin pendukung kegiatan pertambangan, merupakan suatu keharusan agar Kalimantan Selatan bebas banjir.
Adapun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengklaim bahwa izin tambang yang dikeluarkan di era pemerintahan Jokowi hanya sedikit. "Ya zamannya pak Jokowi itu, perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak sih izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau? Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil," ujarnya, kemarin.
Baca juga: Pemda Kalsel Sebut Sudah Reklamasi 6 Ribu Hektar Tambang