TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Melky Nahar, menilai banjir Kalsel (Kalimantan Selatan) yang merendam ribuan rumah terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi tambang dan sawit. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, mengklaim sejumlah tambang yang ada di Kalsel telah mengalami reklamasi. Tercatat ada 6.816,73 hektare luas lahan eks tambang IUP yang sudah direklamasi sampai akhir tahun 2020. Luasan reklamasi itu dari total bukaan lahan IUP seluas 12.294,61 hektare.
“Luas lahan yang direvegetasi 2.365,41 hektare. Jadi persentasi luas direklamasi 55,44 persen; dan persentase luas direvegetasi 19,24 persen,” kata Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto kepada Tempo, Selasa 19 Januari 2021.
Sementara total luasan lahan terganggu 60.317,68 hektare sampai triwulan IV tahun 2020, dengan rincian 35.805,93 hektare direklamasi dan 17.555,66 hektare direvegetasi. Luasan 60.317,68 Ha ini terdiri atas bukaan IUP 12.294,61 Ha dan bukaan PKP2B 48.023,08 Ha.
Baca: Banjir Kalsel Merusak 209.884 Hektare Lahan Pertanian
Perihal potensi tambang memicu banjir, ia mengakui tambang bisa saja memicu banjir karena pengelolaannya keliru. Namun, pihaknya telah sangat ketat mengawasi pertambangan di Kalsel. “Iya bisa (tambang memicu banjir, red), kalau pengelolaanya enggak benar. Sekarang kita telah sangat ketat mengawasi pertambangan,” ucap Isharwanto.
Sepanjang tahun 2020, Isharwanto melanjutkan, dana jaminan reklamasi yang sudah disetor sebanyak Rp 580.788.364.713 dan US 1.194.062,70. Dana ini berasal dari 495 IUP yang tersebar pada 9 kabupaten di Kalsel.
Dari 495 IUP, Isharwanto merinci Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 182 IUP, Tanah Laut 130 IUP, Banjar 68 IUP, Kotabaru 55 IUP, Tapin 31 IUP, Tabalong 16 IUP, Balangan 8 IUP, Hulu Sungai Selatan 4 IUP, dan Hulu Sungai Tengah 1 IUP.
Adapun dana jaminan pascatambang sampai Desember 2020 yang sudah disetor sebanyak Rp 32.011.966.810 dan US 723.157,43. IUP penyetor dana pascatambang berasal dari Kabupaten Tanah Laut 32 IUP, Tanah Bumbu 10 IUP, Banjar 16 IUP, Kotabaru 9 IUP, Tapin 4 IUP, Balangan 3 IUP, Hulu Sungai Tengah 1 IUP, dan Tabalong 2 IUP.
“Dengan jamrek dan reklamasi, serta revegetasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan pemegang IUP,” kata dia.
Adapun Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, menuturkan sudah mencabut 676 IUP dalam delapan tahap dari 924 IUP penyerahan kabupaten. Alhasil, maka IUP aktif di Kalsel kira-kira tersisa 248 IUP. Sehingga, harapannya tambang di Kalsel tidak berdampak buruk bagi warga seperti banjir Kalsel.