TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada hari ini, Senin, 18 Januari 2021. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 18 Januari 2021.
Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu, Gustril Pausi; Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa, M. Zainul Fatih; Dua karyawan swasta, Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi; Serta petani bernama Zulhijar.
Baca juga: KPK Gali Alasan Edhy Prabowo Bikin Tim Uji Tuntas
Selain itu, KPK memeriksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan; karyawan swasta, Yunus; pegawai PT Dua Putra Perkasa, Betha Maya Febiana; dan Kasir Besa PT Dua Putra Perkasa, Joko Santoso. "Mereka untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, enam orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.