TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo soal tim uji tuntas (due diligence) yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah "fee" dalam kasus izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyidik KPK telah memeriksa Edhy sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut pada Rabu 13 Januari 2021.
"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi daya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benih lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.
Selain itu, Ali juga menginformasikan terdapat seorang saksi, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Bengkulu Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pada 13 Januari. KPK memanggil Edwar untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). "Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.