TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita berbagai tas dan baju bermerek milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga barang-barang itu masih terkait dengan kasus suap ekspor benih lobster yang menjadikannya tersangka.
"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, diantaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Januari 2020.
Penyitaan secara resmi dilakukan saat Edhy diperiksa pada Kamis, 14 Januari 2020. Ali mengatakan tas dan baju itu diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi ekspor benur. Barang itu dibeli saat Edhy berkunjung ke Amerika Serikat.
Sepulangnya dari Amerika itulah KPK menangkap Edhy di Bandara Soekarno Hatta pada 24 November 2020 malam. Edhy ditangkap bersama istrinya dan belasan orang lain. Dalam gelar perkara, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya menjadi tersangka kasus ini.