TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI masih menunggu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyerahkan surat resmi yang berisi temuan dan rekomendasi terkait kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 8 Januari 2021.
Argo menjelaskan, temuan dan rekomendasi Komnas HAM itu bakal menjadi acuan untuk menyelidiki lebih lanjut. "Ya, Polri akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Hari ini, 8 Januari, Komnas HAM memaparkan hasil akhir temuan mereka terhadap insiden tewasnya enam anggota laskar FPI itu. Salah satu hasil akhir kesimpulan, Komnas HAM menyebut insiden ini merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara FPI dengan petugas kepolisian.
Dari salah satu penelusuran, Komnas HAM menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil. Kemudian, berdasarkan hasil uji balistik, ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik anggota polisi.
Argo mengatakan, temuan Komnas HAM tersebut memaparkan secara jelas bahwa FPI membawa senjata yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Kemudian, menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26," kata Argo.