Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Minta Menteri Yaqut Cabut SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kiri) berbincang dengan Pendeta Yorinawa Salawangi (kanan) saat silaturahmi meninjau pelaksanaan ibadah Misa Natal di Gereja GPIB Imanuel (Gereja Blenduk) Semarang, Jawa Tengah, Kamis 24 Desember 2020. Dalam silaturahmi tersebut Yaqut Cholil Qoumasmenyampaikan kepada umat Kristen Protestan di dalam gereja tersebut bahwa dirinya bukan hanya menteri satu agama saja melainkan menteri agama untuk semua umat beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kiri) berbincang dengan Pendeta Yorinawa Salawangi (kanan) saat silaturahmi meninjau pelaksanaan ibadah Misa Natal di Gereja GPIB Imanuel (Gereja Blenduk) Semarang, Jawa Tengah, Kamis 24 Desember 2020. Dalam silaturahmi tersebut Yaqut Cholil Qoumasmenyampaikan kepada umat Kristen Protestan di dalam gereja tersebut bahwa dirinya bukan hanya menteri satu agama saja melainkan menteri agama untuk semua umat beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus mendorong pencabutan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Menurut Setara, SKB tersebut kerap menjadi alasan kelompok masyarakat dalam melakukan persekusi.

“Salah satu yang sering memicu adalah SKB Tiga Menteri soal Ahmadiyah, SKB itu harus dicabut,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.

SKB Tiga Menteri yang dimaksud Halili itu berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang dibuat pada 2008. SKB itu terdiri enam poin, salah satunya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya.

Menurut Halili, dalam mengatasi persoalan Ahmadiyah Menteri Agama tak perlu masuk dalam persoalan perbedaan kepercayaan antara kelompok tersebut dengan aliran utama Islam di Indonesia. Menurut dia, pemerintah cukup mengatasi praktik diskriminasi dan intoleransi terhadap Ahmadiyah. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan mencabut SKB tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hal pertama yang harus digunakan adalah pendekatan negara, bahwa mereka itu adalah warga negara apapun keyakinan mereka, mereka harus dijamin hak-haknya,” kata Halili.

Sebelumnya, Mentera Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ingin mengafirmasi hak beragama kelompok Ahmadiyah dan Syiah. Yaqut mengatakan akan melindungi mereka sebagai warga negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

6 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

11 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

17 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

24 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

26 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

Undangan kepada Paus Fransiskus disampaikan langsung oleh Menteri Agama pada Juni 2022.


Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

43 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.


Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

44 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

45 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Imbauan Menag soal Penggunaan Pengeras Suara untuk Ibadah Ramadan 2024

45 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Imbauan Menag soal Penggunaan Pengeras Suara untuk Ibadah Ramadan 2024

Aturan penggunaan pengeras suara itu termuat dalam Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Pemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut

46 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Tetapkan 12 Maret sebagai Awal Ramadan 1445 H, Ini Kata Menteri Agama Yaqut

Menteri Agama mengatakan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan jangan sampai mengganggu persaudaraan umat Islam.