TEMPO.CO, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN telah mengajukan surat somasi untuk Front Pembela Islam (FPI) terkait keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Bogor. PTPN menyebut pondok pesantren pimpinan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tersebut berdiri di lahan PTPN VIII.
Bahkan surat somasi diberikan kepada seluruh pihak yang menempati tanah PTPN VIII di kawasan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. "Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN Naning DT, Kamis, 24 Desember 2020.
Konflik antara PTPN dengan Front Pembela Islam ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Majalah Tempo edisi Februari 2017 pernah menurunkan laporan terkait sengketa ini. Laporan itu menunjukkan bahwa sejak awal berdirinya Markaz Syariah FPI pada 2015, pembangunannya telah diwarnai sejumlah masalah.
Melansir laporan Majalah Tempo edisi Februari 2017, lahan yang kini dikuasai Markaz Syariah sebelumnya merupakan lahan PTPN yang diserobot penduduk sekitar. Hingga 1998, seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN.
Setelah reformasi, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal. Dari 1.623 hektare lahan milik PTPN di sana, yang diserobot mencapai 352 hektare. "Tapi di BPN sertifikatnya masih atas nama PTPN," kata Gunara, Direktur Manajemen Aset PTPN VIII saat itu.
Para penggarap ilegal itu kemudian menjual lagi lahan melalui calo tanah kepada orang Bogor dan Jakarta yang ingin bangun vila di sana. Sebenarnya, Markaz Syariah pernah mengurus sertifikat lahan di Megamendung ke Badan Pertanahan Nasional. Namun upaya itu gagal karena lahan masih tercatat atas nama PTPN.
Pada 21 Mei 2013, Markaz Syariah FPI menyurati PTPN untuk meminta hak guna lahan seluas 33 hektar dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Namun permohonan atas nama CSR itu tak digubris PTPN.
Markaz Syariah kembali menyurati PTPN pada April 2014. Kali ini mereka mengajukan proposal baru. Persil yang diminta kali ini bukan lagi 33 hektar melainkan 40 hektare. Namun PTPN tetap tak merespons permintaan itu.
Pada 1 April 2016, Markaz Syariah Front Pembela Islam kembali mencoba usahanya. Kali ini mereka memberi tahu PTPN bahwa mereka telah mengambil alih lahan garapan masyarakat seluas 50 hektar di Afdeling Cikopo Selatan. Dalam suratnya, Markaz Syariah FPI mengabari bahwa mereka telah membangun pembangkit listrik 157 ribu watt untuk menerangi pesantren, mendirikan sejumlah bangunan di kompleks pesantren, dan mengaspal jalan sepanjang 7 kilometer dengan lebar 6 meter. Semua surat diteken oleh Rizieq Shihab selaku pengasuh pesantren.