TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
“Di dalam gelar perkara itu kami putuskan bahwa terkait dengan 3 kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Senin, 21 Desember 2020.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq dan lima anggotanya sebagai tersangka kasus kerumunan. Kerumunan itu terjadi ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan.
Selain di Jakarta, Polda Jawa Barat juga sedang melakukan penyidikan kasus kerumunan yang diduga melibatkan Rizieq di Megamendung. Untuk kasus ketiga yang diambil alih oleh Bareskrim ialah kasus kerumunan Haul Syekh Abdul Qadir di Tangerang, Banten. Listyo mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat pada Jumat, 18 Desember 2020.
Listyo mengatakan pengambilalihan kasus Rizieq dilakukan untuk memudahkan penanganan perkara. “Segera akan kami tuntaskan,” ujar dia.