TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita telepon seluler dari Yudha Pratama, ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hari ini dilakukan penyitaan atas handphone tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Penyidik KPK, Rabu memeriksa Yudha sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut. "Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam "handphone" yang diamankan saat penggeledahan," ujar Ali.
Sebelumnya, Yudha sempat diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/11) di Bandara Soekarno Hatta, Banten bersama tujuh orang lainnya termasuk Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).