"Kalau KPK (membentuk) empat group, kita juga (membentuk) empat group," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, Rabu (22/10), dalam keterangan pers bersama Ketua Komisi Antasari Azhar, di kantor Komisi, Jakarta.
Menurut Marwan, demi bangsa dan negara, Kejaksaan Agung akan memberikan dokumen-dokumen BLBI yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Iya, seluruhnya," katanya.
Baca Juga:
Saat ini Kejaksaan Agung telah memenuhi permintaan rekap data BLBI dari Komisi dan menghadiri gelar perkara BLBI di kantor Komisi. Untuk memperlancar gelar perkara tersebut, jaksa-jaksa yang menangani perkara BLBI juga akan diundang.
Sutarto