TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berinisial AW (Adi Wahyono) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi Wahyono merupakan anak buah Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikir mengatakan, Adi menyerahkan diri pada hari ini, Ahad, 6 Desember 2020.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri, menghadap penyidik KPK," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 6 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Batubara menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) MJS (Matheus Joko Santoso) dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun untuk fee setiap paket bansos Covid-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.
KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Juliari Batubara, MJS, dan AW. Sementara dua tersangka lain, AIM dan HS, diduga memberikan suap.