TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara menerima Rp 17 miliar dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Duit ini diduga diperoleh dalam dua tahap.
Pada periode pertama, Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar. "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Ahad, 6 Desember 2020.
Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari Batubara.
Dalam beberapa kesempatan, Kementerian Sosial menyebut anggaran untuk satu paket bansos berupa sembako ini adalah Rp 300 ribu. Bansos Covid-19 ini disalurkan untuk 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos Sembako itu dianggarkan Rp 6,8 triliun. Kementerian Sosial menyebut pelaksanaannya sudah mencapai tahap 10 dari 11, dengan realisasi 100 persen, per 27 Oktober 2020.
KPK menyebut Menteri Sosial dan anak buahnya yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek ini menyepakati jatah Rp 10 ribu per paket. Duit ini kemudian ditampung di rekening salah satu orang dekat Juliari Batubara.