Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sales Mobil Sebut Jaksa Pinangki Beli BMW karena Baru Menangkan Kasus

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Dalam surat eksepsinya, wanita yang berprofesi sebagai jaksa itu membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Dalam surat eksepsinya, wanita yang berprofesi sebagai jaksa itu membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sales mobil Yeni Pratiwi mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan suatu kasus. "Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni yang menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Yeni menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari. Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar US$ 500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019. "Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," tambah Yeni.

Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar.

Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.

Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta

Yeni juga mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?'. Terdakwa menjawa 'tidak', ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli 'cash' harus dilaporkan tapi ada beberapa 'customer' yang tidak mau dilaporkan," jelas Yeni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan.

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," kata Pinangki.

Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$ 10 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

28 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

26 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Reny Halida Ilham Malik berikan asalan soal pemberian diskon hukuman bagi jaksa Pinangki


Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.


Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.