Adapun terkait RUU Ketahanan Keluarga, Supratman melanjutkan, masih ada tiga fraksi yang meminta RUU ini tetap masuk Prolegnas 2021. Yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Fraksi Gerindra yang sebelumnya juga merupakan pengusul menolak RUU Ketahanan Keluarga ini masuk Prolegnas 2021. Supratman mengatakan sikap ini karena rapat harmonisasi Baleg sebelumnya memutuskan RUU tersebut tak dilanjutkan.
"Jadi beda, kalau yang lain menolak karena substansi, tapi kami menolak karena pada saat pengambilan keputusan tidak disetujui untuk dilanjutkan," ujar dia.
Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan PPP meminta RUU HIP tak dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan didrop dari Prolegnas 2020-2024. Arsul beralasan pemerintah sudah mengubah RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencantumkan RUU HIP dalam Prolegnas," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada 16 Juli 2020 sebenarnya telah menyerahkan RUU BPIP kepada DPR. Namun, menurut Supratman, dokumen itu belum sampai ke Baleg sehingga yang masuk dalam daftar Prolegnas 2021 masih RUU HIP.
Sementara itu, ihwal RUU Bank Indonesia hanya dua fraksi yang belum tegas menyatakan menarik dari Prolegnas 2021, yakni Fraksi PDIP dan PPP. Wakil Ketua Baleg dari PPP, Achmad Baidowi, mengatakan RUU ini berpotensi tak masuk Prolegnas 2021 lantaran adanya RUU Omnibus Law tentang Perbankan dan Sektor Keuangan. "Sepertinya akan didrop karena ada omnibus law keuangan," kata Baidowi melalui pesan singkat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI