TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga terus berlanjut sampai hari ini. Terbaru, anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU ini terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.
"Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain?" kata Nurul dalam rapat di Badan Legislasi, Kamis, 12 November 2020.
Adapun RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Gerindra, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 146 pasal dan 15 BAB. Ada sejumlah pasal kontroversial dan berikut 10 di antaranya:
1. Kewajiban Suami Istri
Baca juga:
Dalam Pasal 25, kewajiban suami dan istri diberi arahan oleh RUU ini. Suami punya empat kewajiban, salah satunya membeberkan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara, istri punya tiga kewajiban, salah satunya mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
2. Teknologi Reproduksi Boleh, Tapi...
Dalam Pasal 26 disebutkan suami istri berhak memperoleh keturunan dengan ilmiah atau teknologi reproduksi. Tapi, RUU ini mengatur bahwa teknologi ini dilakukan sebagai upaya akhir berdasarkan suatu indikasi medik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Donor Sperma dan Ovum Haram
Pasal 31 mengatur bahwa praktik jual bei sperma atau ovum haram atau dilarang. Di dalamnya termasuk mendonorkan secara sukarela, menerima, membujuk orang lain, sampai memfasilitasi.
4. Surogasi Terlarang
Pasal 32 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan. Surogasi adalah praktik sewa rahim, ketika sperma seorang suami ditanamkan di rahim seorang wanita lain yang berperan sebagai pengganti. Ketika lahir, maka anak itu dikembalikan menjadi anak dari si suami dan istrinya.
5. Denda Rp 500 juta
Pasal 139 menyebutkan hukuman untuk jual beli sperma atau ovum dan surogasi, yaitu 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Tapi kalau posisinya membujuk atau memfasilitasi, maka khusus untuk hukuman penjaranya menjadi 7 tahun dan denda tetap.
6. Denda Lagi Rp 5 Miliar
Seandainya jual beli sperma dan surogasi ini dilakukan korporasi, maka hukumannya lebih berat. Tidak ada pidana penjara, tapi denda mencapai Rp 5 miliar. Lalu, izin usaha dan status badan hukum dicabut.
7. Kewajiban dan Hak Orang Tua
Pasal 99 mengatur 10 kewajiban dan 8 hak orang tua. Salah satu kewajiba orang tua adalah mencegah perkawinan pada usia anak. Sementara, salah satu hak orang tua adalah mengarahkan agama anaknya sesuai dengan agama orang tua.
8. Sadisme, Homoseks, dan Lesbian
Pasal 74 menyebutkan 6 penyebab krisis keluarga, salah satunya penyimpangan seksual. Lalu pada pasal 87 diatur bahwa orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melapor ke badan yang menangani ketahanan keluarga. Tujuannya untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim dengan cara-cara tidak wajar. Ada empat jenis yaitu sadisme, masochisme, homoseksual dan lesbian incest.
9. Peran Masyarakat
Dalam Pasal 131, diatur bahwa masyarakat ikut berperan dalam ketahanan keluarga. Lalu pada Pasal 132, peran masyarakat ini diatur, salah satunya mereka bisa ikut memberi advokasi penyelesaian permasalahan keluarga.
10. Medali untuk Keluarga Berprestasi
Dalam Pasal 135, ada pengaturan soal penghargaan dan dukungan. Salah satunya pemerintah dapat memberi penghargaan kepada keluarga dan masyarakat yang berprestasi dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Bentuknya piagam, plakat, medali, insentif fiskal maupun non-fiskal.
FAJAR PEBRIANTO