Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Pasal RUU Ketahanan Keluarga: Agama Anak sampai Homoseks

image-gnews
Nurul Arifin. TEMPO/Seto Wardhana
Nurul Arifin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga terus berlanjut sampai hari ini. Terbaru, anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU ini terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.

"Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain?" kata Nurul dalam rapat di Badan Legislasi, Kamis, 12 November 2020.

Adapun RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Gerindra, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 146 pasal dan 15 BAB. Ada sejumlah pasal kontroversial dan berikut 10 di antaranya:

1. Kewajiban Suami Istri

Dalam Pasal 25, kewajiban suami dan istri diberi arahan oleh RUU ini. Suami punya empat kewajiban, salah satunya membeberkan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara, istri punya tiga kewajiban, salah satunya mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

2. Teknologi Reproduksi Boleh, Tapi...

Dalam Pasal 26 disebutkan suami istri berhak memperoleh keturunan dengan ilmiah atau teknologi reproduksi. Tapi, RUU ini mengatur bahwa teknologi ini dilakukan sebagai upaya akhir berdasarkan suatu indikasi medik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Donor Sperma dan Ovum Haram

Pasal 31 mengatur bahwa praktik jual bei sperma atau ovum haram atau dilarang. Di dalamnya termasuk mendonorkan secara sukarela, menerima, membujuk orang lain, sampai memfasilitasi.

4. Surogasi Terlarang

Pasal 32 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan. Surogasi adalah praktik sewa rahim, ketika sperma seorang suami ditanamkan di rahim seorang wanita lain yang berperan sebagai pengganti. Ketika lahir, maka anak itu dikembalikan menjadi anak dari si suami dan istrinya.

5. Denda Rp 500 juta

Pasal 139 menyebutkan hukuman untuk jual beli sperma atau ovum dan surogasi, yaitu 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Tapi kalau posisinya membujuk atau memfasilitasi, maka khusus untuk hukuman penjaranya menjadi 7 tahun dan denda tetap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Denda Lagi Rp 5 Miliar

Seandainya jual beli sperma dan surogasi ini dilakukan korporasi, maka hukumannya lebih berat. Tidak ada pidana penjara, tapi denda mencapai Rp 5 miliar. Lalu, izin usaha dan status badan hukum dicabut.

7. Kewajiban dan Hak Orang Tua

Pasal 99 mengatur 10 kewajiban dan 8 hak orang tua. Salah satu kewajiba orang tua adalah mencegah perkawinan pada usia anak. Sementara, salah satu hak orang tua adalah mengarahkan agama anaknya sesuai dengan agama orang tua.

8. Sadisme, Homoseks, dan Lesbian

Pasal 74 menyebutkan 6 penyebab krisis keluarga, salah satunya penyimpangan seksual. Lalu pada pasal 87 diatur bahwa orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melapor ke badan yang menangani ketahanan keluarga. Tujuannya untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim dengan cara-cara tidak wajar. Ada empat jenis yaitu sadisme, masochisme, homoseksual dan lesbian incest.

9. Peran Masyarakat

Dalam Pasal 131, diatur bahwa masyarakat ikut berperan dalam ketahanan keluarga. Lalu pada Pasal 132, peran masyarakat ini diatur, salah satunya mereka bisa ikut memberi advokasi penyelesaian permasalahan keluarga.

10. Medali untuk Keluarga Berprestasi

Dalam Pasal 135, ada pengaturan soal penghargaan dan dukungan. Salah satunya pemerintah dapat memberi penghargaan kepada keluarga dan masyarakat yang berprestasi dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Bentuknya piagam, plakat, medali, insentif fiskal maupun non-fiskal.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Isi Nasihat Imam Besar Masjid Nabawi dalam Khotbah Jumat di Masjid Istiqlal

24 hari lalu

Imam besar Masjid Nabawi Madinah Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi (kiri) didampingi Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, ASEAN dan Republik Demokratik Timor Leste Faisal Abdullah H. Amodi (kanan) menyampaikan paparan dalam kuliah umum di Kampus UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam kuliah umum tersebut Imam Besar Masjid Nabawi mengupas isu-isu kontemporer dalam pendidikan Islam dan menekankan pentingnya menerapkan nilai-nilai Islam moderat dalam konteks global saat ini. ANTARA/Muhammad Iqbal
Ini Isi Nasihat Imam Besar Masjid Nabawi dalam Khotbah Jumat di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi menuturkan Islam tak pernah membedakan setiap orang meski ada perbedaan latar belakang di masing-masing individu.


Urgensi Etika Beragama dan Mahkamah Etik

43 hari lalu

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat 20 September 2024. Dok. BPIP
Urgensi Etika Beragama dan Mahkamah Etik

BPIP menggelar diskusi untuk membahas kerapuhan etika penyelenggaraan negara yang berfokus pada etika dan agama.


Kolokium Internasional UIN Syarif Hidayatullah: Peran Agama dan Perdamaian

55 hari lalu

Para akademisi dan dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah dalam kolokium internasional, Selasa, 10 September 2024. UIN Jakarta
Kolokium Internasional UIN Syarif Hidayatullah: Peran Agama dan Perdamaian

UIN Jakarta menyelenggarakan kolokium Diplomacy of the Divine: Religion's Role in International Peace pada 10 September-11 September 2024


Duta Besar Inggris Senang Bisa Bertemu Paus Fransiskus di Indonesia

5 September 2024

Tangkapan layar Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyampaikan pernyataan dukungannya kepada Ukraina di tahun ketiganya berperang dengan Rusia melalui video di akun media sosial resmi kedutaan, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nabil Ihsan.
Duta Besar Inggris Senang Bisa Bertemu Paus Fransiskus di Indonesia

Duta Besar Inggris gembira bisa mendengar langsung pesan Paus Fransiskus soal keberagaman di Indonesia, dan pesan Jokowi mengenai Bhinneka Tunggal Ika


Harap Tak Ada Politisasi Agama di Pilkada 2024, Menag Yaqut Ingatkan Ini

2 September 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Harap Tak Ada Politisasi Agama di Pilkada 2024, Menag Yaqut Ingatkan Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap tidak ada yang menggunakan agama sebagai alat untuk berpolitik praktis di Pilkada 2024.


Survei Menunjukkan Indonesia Negara Paling Taat Beribadah di Dunia

21 Agustus 2024

ilustrasi salat (pixabay.com)
Survei Menunjukkan Indonesia Negara Paling Taat Beribadah di Dunia

Survei yang dilakukan Pew Research Centre menunjukkan Indonesia adalah negara paling agamis di dunia, apa ukurannya?


Nurul Arifin Sebut Kepemimpinan Airlangga Hartarto Akan Dikenang Golkar

12 Agustus 2024

Bahlil Lahadalia dan Agus Gumiwang gencar melobi politikus senior Golkar hingga pengurus daerah untuk mendongkel Airlangga Hartarto  Kenapa Airlangga memilih mundur dari posisi Ketua Umum Golkar ?
Nurul Arifin Sebut Kepemimpinan Airlangga Hartarto Akan Dikenang Golkar

Airlangga Hartarto dianggap berhasil membawa Golkar meraih kesuksesan besar dalam beberapa momen penting.


Kementerian Luar Negeri Sebut Indonesia Jadi Contoh Negara yang Berhasil Jaga Persatuan dengan Toleransi

11 Juli 2024

Seorang pria bersepeda melintas di dekat Gereja Katolik Santo Petrus (kanan), Grha Layanan Kristen (tengah), dan Masjid At-Taqwa (kiri) di Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Luar Negeri Sebut Indonesia Jadi Contoh Negara yang Berhasil Jaga Persatuan dengan Toleransi

Indonesia merupakan contoh negara yang berhasil meneguhkan persatuan nasional dengan toleransi dan keselarasan antar kelompok agama


Retno Marsudi Membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya

11 Juli 2024

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Retno Marsudi menilai dialog konstruktif itu penting untuk mengatasi berbagai konflik di seluruh dunia.


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 Mei 2024

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.