TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mencatat 104 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19, terhitung sejak periode Januari 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, dari ratusan tersangka hoaks itu, paling banyak ditangkap di kawasan hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan 14 orang.
"Disusul Kepolisian Daerah Jawa Timur (12 orang) dan Kepolisian Daerah Riau (9 orang). Mereka menyebarkan hoaks melalui jejaring media sosial," kata Awi melalui konferensi pers daring pada Selasa, 24 November 2020.
Baca juga: 97 Kasus Hoaks Covid-19, Polri: Motifnya Tak Puas pada Pemerintah
Namun, sebagian dari ratusan tersangka itu tak ditahan. Awi pun tak membeberkan alasannya. “Hanya 17 tersangka dilakukan penahanan dan 87 lainnya tidak ditahan,” ucap dia.
Awi mengatakan, hoaks paling banyak terkait dengan korban meninggal yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata bukan meninggal karena Covid-19.
Atas perbuatannya, 104 tersangka itu dijerat Pasal 28 dan Pasal 4 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Juncto Pasal 16 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis.