TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah menangani 97 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menuturkan, kasus terbanyak terjadi di Kepolisian Daerah Metro Jaya yaitu 12 perkara.
"Disusul Kepolisian Daerah Riau dengan 9 kasus, di Kepolisian Daerah Jawa Barat ada 7 kasus, dan 57 kasus sisanya tersebar di Kepolisian Daerah lainnya beserta Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Argo melalui konferensi pers secara daring pada Senin, 27 April 2020.
Argo mengatakan para tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks lantaran tak puas dengan kinerja pemerintah. Sedangkan alasan lainnya karena iseng semata.
Para pelaku itu disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial soal Covid-19. "Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," ucap dia soal penyebaran hoaks Corona.