Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Migrant Care Turut Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

image-gnews
Anis Hidayah dari Migrant Care bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia yakni LBH, IMWU Hongkong, Migrant Care Malaysia, PPK, HIVOS, Kades Wringinpitu, menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati International di Jakarta, 10 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Anis Hidayah dari Migrant Care bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia yakni LBH, IMWU Hongkong, Migrant Care Malaysia, PPK, HIVOS, Kades Wringinpitu, menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati International di Jakarta, 10 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care mengajukan permohonan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada, Selasa, 24 November 2020. Aktivis Migrant Care Siti Badriyah mengatakan permohonan uji formil lembaganya akhirnya bergabung dengan pemohon uji formil sebelumnya yang terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Kami gabung ke yang sudah daftar sebelumnya, hari ini sidang jam dua," kata Siti melalui pesan singkat, Selasa, 24 November 2020.

Permohonan uji formil UU Cipta Kerja Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan swasta), Novita Widyana (pelajar), serta Elin Dian Sulistyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito (mahasiswa). Mereka didampingi oleh Viktor Santoso Tandiana dkk selaku kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Migrant Care menyampaikan permohonan provisi agar memerintahkan penundaan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Migrant Care menggugat UU Cipta Kerja lantaran dinilai akan berdampak merugikan buruh migran. Menurut Siti, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertahun-tahun diperjuangkan untuk direvisi dari UU Nomor 29 Tahun 2004 akan runtuh karena materi yang diperjuangkan dihapus di UU Cipta Kerja.

Migrant Care menyoroti ditambahkannya Pasal 89A dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 84 UU Cipta Kerja. Pasal 89A itu menyebutkan bahwa pada saat berlakunya UU Cipta Kerja, pengertian atau makna Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha.

"Padahal secara filosofi pengaturan perizinan berusaha bagi perusahaan yang menempatkan manusia tentunya berbeda dengan perizinan berusaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang lain," kata Siti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Migrant Care juga menyoroti perubahan Pasal 84 UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU PPMI tentang syarat perpanjangan SIP3MI yang harus dipenuhi.

Padahal, Pasal 57 ayat (1) dan (2) ini bentuk pengawasan dan evaluasi bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) sebagai upaya perlindungan pekerja migran dari P3MI yang tak profesional, tak kompeten, dan tak bertanggung jawab. Menurut Siti, perubahan pasal-pasal tersebut sama sekali tak melibatkan lembaganya.

Sejumlah organisasi telah mengajukan uji konstitusionalitas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Selain Migrant Care dan Hakiimi Irawan dkk, serikat petani dan nelayan yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusionalitas (Kepal) juga mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.

Ada pula yang mengajukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Mereka mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal ketenagakerjaan dalam UU tersebut.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

7 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

11 jam lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

12 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?