Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel, kedua dari kiri, melakukan pemeriksaan terhadap armada bus yang akan membawa Jamaah Haji Indonesia ke Hotel Madinah. Sumber: KBRI Riyadh, Arab Saudi
Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel, kedua dari kiri, melakukan pemeriksaan terhadap armada bus yang akan membawa Jamaah Haji Indonesia ke Hotel Madinah. Sumber: KBRI Riyadh, Arab Saudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Perlindungan Warga KBRI Riyadh berhasil memulangkan Lili Sumarni binti Suhartono, warga negara Indonesia yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Lili dipulangkan ke Jakarta pada 18 November 2020, pukul 22.15 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada 19 November 2020, pukul 11.15 WIB," ujar Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020.

Agus menjelaskan, KBRI Riyadh menerima informasi bahwa Lili terancam hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir kepada keluarga majikannya pada 9 tahun silam, tepatnya pada 12 Januari 2012.

KBRI Riyadh kemudian mengajukan izin kepada otoritas setempat untuk mengunjungi penjara Shagra. Pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh berhasil bertemu dengan WNI asal Situbondo, Jawa Timur itu di penjara Shagra. KBRI memberikan pendampingan hukum kepada Lili.

Pada 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra mulai menyidangkan perkara Lili dan membacakan nota dakwaan dengan ancaman hukuman mati. Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati kepada Lili. Melalui pengacara, Lili yang didampingi KBRI mengajukan banding.

Pengadilan banding menerima pembelaan Lili dan membatalkan putusan hukuman mati tersebut. Pengadilan banding lalu meminta Pengadilan Shagra untuk menyidangkan ulang kasus tersebut. Pada pengadilan ulang, hakim tetap pada putusannya, yaitu menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni.

Setelah adanya putusan tersebut, Majlis A'la Lil-Qudhot (Dewan Tinggi Para Hakim) menetapkan susunan baru hakim yang mengadili kasus Lili. Pengadilan terus berjalan hingga beberapa kali sidang.

Pada sidang 6 Desember 2018, hakim membacakan putusan menolak hukuman mati. Namun, Lili tetap diputus bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan 800 cambukan. Dengan berbagai pertimbangan, Lili kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Karena para pihak tidak ada yang mengajukan banding, putusan tersebut menjadi inkrah.

Pada Januari 2020, masa tahanan Lili telah habis. KBRI Riyadh meminta pemindahan tempat tahanan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh dengan alasan lebih dekat untuk dikunjungi. Pemindahan juga dilakukan untuk mempermudah pengurusan penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan. Usulan KBRI tersebut diterima dan Lili dipindahkan ke Riyadh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

5 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

12 hari lalu

Bendera Korea Selatan dan Indonesia terpampang di badan prototipe jet tempur generasi 4,5 KF-21 Boramae varian tandem saat penerbangan perdananya. Korea Aerospace Industries (KAI) akan mengirimkan satu unit prototipe pesawat ini ke Indonesia. Instagram/Eject_Eject
Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.


Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

14 hari lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Jumat 3 Mei 2024. Kedubes RI di Jepang
Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

16 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

16 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

17 hari lalu

Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes saat menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, (30/4/2024). (ANTARA/Kemenkumham DKI Jakarta).
Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

17 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.


Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

17 hari lalu

Maarten Paes. Jerome Miron/USA Today
Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

18 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024