5. Mengundang Kecurigaan
Instruksi Mendagri ini justru mengundang kritik. Salah satunya dari pengamat politik Usep S. Ahyar. "Pertanyaannya, kenapa baru sekarang. Ini kan situasi sejak lama sudah darurat," ujarnya.
Menurut Usep, instruksi ini pasti akan mengundang kecurigaan publik. "Bahwa pemerintah merespons untuk menghadapi gerakan yang kemarin cukup besar."
6. Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mendukung
Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung instruksi Mendagri Tito ini. Politikus Demokrat itu setuju ada sanksi kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan karena keselamatan rakyat adalah yang utama. "Harus didukung. Bahkan sekeras apapun hukumannya," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.
7. DKI Jakarta Siap Patuhi Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi instruksi tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bekerja dan patuh pada aturan dan ketentuan yang ada.
“Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, ada peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” ucap Riza Patria di kantornya pada Kamis, 19 November 2020.
8. Tak Mudah Turunkan Kepala Daerah
Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah. Menurut Sri Sultan, pemberhentian gubernur, wali kota, atau bupati harus melalui sejumlah prosedur.
“Kan harus ada keputusan presiden dan mereka kan hasil dari pemilihan umum,” ujar Sultan saat ditanya soal Instruksi Mendagri.
FAJAR PEBRIANTO | TEMPO.CO