TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini menuai polemik karena ada poin pemberhentian kepala daerah.
Tempo mengumpulkan sederet keterangan dan fakta dalam polemik Instruksi Mendagri ini. Berikut di antaranya:
1. Anies Baswedan Bertemu Rizieq Shihab
Sebelum instruksi Mendagri terbit, sejumlah kejadian bergulir setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Malamnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung bertandang ke rumah Rizieq.
Pertemuan ini dikritik karena selama ini ada aturan karantina mandiri 14 hari untuk orang yang baru datang dari luar negeri. Tapi, Anies justru datang ke rumah Rizieq.
2. Nikahan Putri Rizieq Shihab
Setelah pertemuan dengan Anies Baswedan, Rizieq Shihab menggelar resepsi pernikahan putrinya pada Sabtu, 14 November 2020. Acara nikahan ini mengundang 10 ribu tamu. Tak ayal, Anies kembali dikritik karena membiarkan acara ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya sebagian masyarakat yang protes, tapi beberapa pengusaha pariwisata juga menyatakan kekecewaan. Walhasil, pengusaha meminta Anies menyetop PSBB transisi di Jakarta.
3. Enam Poin Instruksi
Barulah kemudian pada Rabu, 18 November 2020, terbit instruksi Mendagri. Ada enam poin dalam instruksi Tito Karnavian kepada kepala daerah. Pertama, konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, proaktif mencegah penularan. Ketiga, menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Keempat, mengingatkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sesuai UU Pemerintah Daerah. Kelima, mengingatkan adanya sanksi pemberhentian. Keenam, berlaku saat mulai dikeluarkan.
4. Sanksi Pemberhentian
Dari keenam poin tersebut, ketentuan soal pemberhentian kepala daerah paling menjadi sorotan. "Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis Tito dalam instruksi tersebut.