TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum melalui juru bicaranya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, memberikan tanggapan perihal vonis dari majelis hakim terhadap Jerinx SID. Menurut Luga, vonis 14 bulan penjara telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam, 19 November 2020.
Ia mengatakan putusan pemidanaan penjara selama satu tahun dan dua bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Dalam tujuh hari ke depan akan ada sikap JPU apakah menerima atau menolak putusan.
Menurut Luga, sudah menjadi hak
Jerinx SID mengajukan banding bila tidak puas terhadap vonis hakim. "Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding," tuturnya.
Pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa ekspresi kliennya cukup kecewa dengan putusan majelis hakim. "Jadi kita akan merespons dengan cermat dan Jerinx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," kata Sugeng.
Ia menilai hal-hal yang diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini, yaitu Drs Jiwa Atmaja, sama sekali tidak dipertimbangkan. Sebab, menurut dia, perkara ini berlandaskan pada pertimbangan ahli. "Penjelasan ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.