TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan meminta klarifikasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 20 November 2020. Ridwan dijadwalkan memberikan keterangannya kepada penyidik Subdit II Dit Tipiddum Bareskrim Polri di Gedung Awaludin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. "Betul," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.
Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa dalam kegiatan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam undangan klarifikasi polisi tertulis banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus. Pelanggaran ini tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana," demikian bunyi undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.
Rizieq menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Puncak, pada Jumat, 13 November 2020. Dia langsung berangkat ke Megamendung setelah menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Keesokan harinya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar akad nikah putrinya sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Tiga acara ini membuat massa berkerumun.
Polisi lantas mengusut kasus ini. Polda Metro Jaya terlebih dulu meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq di Petamburan.
LANI DIANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI