TEMPO.CO, Jakarta - Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jadi sorotan publik. Terkait UU Kementerian Negara, revisi ini menjadi sorotan karena di tengah kabar Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.
Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.
“Kalau soal kebetulan bahwa ada isu (Prabowo mau tambah jumlah menteri) yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan,” kata politikus Partai Gerindra itu, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.
Supratman mengatakan, pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja (Panja).
“Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan di tingkat Panja,” kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.
Pembahasan tersebut akan menyoroti rencana revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian. Dalam beleid tersebut, kementerian negara diatur sebanyak 34 kementerian.
Supratman berujar, fraksi-fraksi di DPR akan menyampaikan pandangannya terhadap revisi undang-undang tersebut dalam rapat Panja nanti.
“Kita tidak tahu sikap sikap sembilan fraksi, ada yang setuju kan dinamikanya saya belum tahu,” ucap dia.
Supratman tidak mau berandai-andai apakah revisi UU Kementerian Negara nantinya akan menambah atau mengurangi jumlah kementerian yang ada. Prinsipnya, kata dia, kebutuhan akan kementerian lebih diketahui presiden sebagai kepala negara. Menurutnya, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan UU Kementerian Negara.
“Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi diparipurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden,” ujar Supratman.
Dia juga menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Konsitusi atau MK yang menyatakan pasal jumlah kementerian dalam beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu dikeluarkan pada tahun 2011 dengan nomor 79/PUU-XXI/2011.
Baleg DPR, kata Supratman, berusaha sesegera mungkin menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan revisi undang-undang. Namun, ujar dia, putusan MK tentang revisi UU Kementerian Negara yang keluar pada 2011 baru ditindaklanjuti saat ini karena banyak undang-undang lainnya yang mengantre untuk dibahas di DPR.
Supratman lagi-lagi menyampaikan bahwa revisi UU Kementerian Negara baru mulai dibicarakan saat ini adalah persoalan waktu saja.
“Itu soal timing saja bagi kami di Badan Legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Diketahui, dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 14 Mei 2024, terdapat usulan agar batas jumlah kementerian yang diatur dalam undang-undang tersebut diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden.
Dalam usulan revisi disebutkan bahwa jumlah kementerian diatur dalam pasal 15 UU Kementerian Negara. Pasal itu menetapkan jumlah kementerian paling banyak adalah 34 kementerian.