Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawahan Irjen Napoleon Rasakan Kejanggalan Surat Red Notice Djoko Tjandra

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. etua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. etua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Komisaris Besar Tommy Aria Dwianto, mengaku ada kejanggalan terkait status red notice Djoko Tjandra.

"Sejak kami bertugas bulan Juli, intensitas surat yang berkaitan dengan interpol red notice Djoko ataupun surat-surat yang berkaitan dengan Jaksa Agung juga yang berkaitan red notice Djoko itu sangat intens," kata Tommy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 16 November 2020.

Tommy mengatakan, kejanggalan itu hanya ungkapan perasaannya. Pasalnya, selama bertugas di Divhubinter, baru kali ini surat menyurat terkait red notice begitu intens. Salah satunya, ketika diminta Kepala Divisi Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat balasan untuk istri Djoko, Anna Boentaran.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa nama Djoko sudah terhapus dari database interpol. Tommy mengakui mestinya pemberitahuan tersebut hanya boleh disampaikan kepada institusi yang meminta status red notice tersebut. Dalam kasus Djoko, institusi yang berhak menerima pemberitahuan adalah Kejaksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang ini, Tommy Aria menjadi saksi untuk kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

12 jam lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

29 Agustus 2023

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

Kompolnas menilai putusan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sudah adil dan merupakan win-win solution.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

26 Agustus 2023

Jessica Iskandar mendatangi Divisi Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Saat melakukan penyitaan, polisi FAA dinilai menjalankan tugas tidak sesuai prosedur lantaran hanya memberikan surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

Interpol terbitkan red notice terhadap pelaku penggelapan mobil Jessica Iskandar. Apa itu?


Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

25 Agustus 2023

Jessica Iskandar. Foto: Instagram @inijedar.
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

Interpol terbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto, pelaku penggelapan mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.


Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

8 Agustus 2023

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

Harun Masiku diduga masih bersembunyi di Tanah Air setelah menjadi buron KPK per Januari 2020.


Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

7 Juni 2023

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.