TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan alias eksepsi dari terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kami selaku penuntut umum memohon pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memutus menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata Jaksa Erianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2020.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Irjen Napoleon telah memenuhi syarat. Kemudian, menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan eksepsi pekan lalu, Irjen Napoleon merasa dizalimi di kasus Djoko Tjandra. Ia mengatakan akan membuktikan bahwa tuduhan penerimaan uang kepada dirinya merupakan rencana jahat. "Tuduhan penerimaan uang saya siap untuk buktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," kata dia.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.
FRISKI RIANA