Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Lalu pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Puan Maharani tertulis "sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara".
Selain Puan, tanda kehormatan juga diberikan kepada beberapa tokoh, di antaranya Tjahjo Kumolo, Susi Pudjiastuti, Khofifah Indar Parawansa, Yasonna Laoly, dan Retno LP Marsudi.