TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah tahap I ya, pekan lalu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 3 November 2020.
Baca juga : Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Kesalahan Teknis, Tak Berpengaruh
Kendati demikian, Awi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan. Misalnya seperti pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ahmad Yani.
Awi menyebut jika pemeriksaan Ahmad Yani merupakan pengembangan dari salah satu tersangka. "Dia pengembangan dari tersangka AP (Anton Permana)," kata dia.
Dalam kasus demo ricuh tolak UU Cipta Kerja ini, kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yang merupakan petinggi KAMI adalah Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana. Sedangkan beberapa lainnya disebut-sebut terafiliasi dengan KAMI.