TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengklaim beberapa kesalahan ketik atau typo pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, bersifat teknis saja dan tidak berpengaruh pada implementasinya.
"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.
Kekeliruan itu, kata Pratikno, akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengungkap kesalahan ketik atau typo di dua pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...(ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem)".
Masalahnya, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. "Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3)," ujar Bivitri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 3 November 2020.
Dua typo ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.
"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," ujar dia.
Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Krena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," ujar dia.
Kesalahan-kesalahan ini, lanjut Bivitri, tentu akan semakin memperkuat alasan melakukan uji materiil UU Cipta Kerja ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan. Selain itu, ujar dia, semakin memperjelas buruknya proses legislasi yang dilakukan secara 'ugal-ugalan' seperti ini.
DEWI NURITA