Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan, Aliansi Akademisi: Akan Menguatkan Kapitalisme

Reporter

image-gnews
Demonstran yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) membentangkan poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Oktober 2020. ANTARA/Moch Asim
Demonstran yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) membentangkan poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Oktober 2020. ANTARA/Moch Asim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang baru saja resmi diteken. Mereka menilai terlalu banyak masalah dalam isi dan proses pembuatan omnibus law tersebut, yang menguatkan kesan bahwa UU itu tak berpihak pada rakyat.

Haris Retno, salah satu yang tergabung dalam Aliansi Akademisi mengatakan bahwa penyusunan dan pengesahan UU ini melanggar nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Seharusnya nilai itu bertujuan untuk proses mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, membangun pondasi demokrasi yang konstitusional dan sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia.

"Namun prinsip ini sedang mengarah kepada kuasa kapitalisme maupun oligarki, yang justru semakin berpikir meninggalkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dan sudah seharusnya presiden mengambil sikap yang bijak, bukan malah mengesahkan UU yang banyak ditolak rakyatnya sendiri," kata Retno dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2020.

Retno mengatakan pernyataan ini dilakukan oleh 322 akademisi yang meliputi 119 universitas yang ada di dalamnya.

Ia mengatakan pengesahan dilakukan di tengah gelombang penolakan terhadap UU tersebut. Apalagi juga dilakukan di tengah pandemi yang banyak membatasi pergerakan masyarakat. Hal ini juga kemudian diiringi dengan sejumlah aksi represif negara terhadap rakyat yang menyatakan penolakan.

Secara teknik penulisan, Retno juga mengatakan banyak masalah yang ditemukan akademisi, dalam UU nomor 11 tahun 2020. Di awal UU saja, terdapat ketidakjelasan pembahasan. Dalam Pasal 7, disebutkan merujuk pada Pasal 6, yang kemudian merujuk pada Pasal 5 huruf a. Namun masalahnya, tak ada Pasal 5 huruf a di UU tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menurut kami pasal yang terlihat sangat gegabah cenderung amburadul, ngawur dan tak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Retno.

Secara substansi, Retno mengatakan para akademisi yang tergabung sepakat bahwa UU ini tak berpihak pada rakyat. Di sektor Sumber Daya Alam misalnya. Di Pasal 128, disebutkan bahwa usaha batubara yang melakukan peningkatan nilai tambah, maka royaltinya adalah 0 persen.

"Ini kabar buruk bagi daerah-daerah penghasil SDA, karena kalau ini diberlakukan tak ada lagi bagian royalti yg bisa dibagi ke daerah," kata Retno.

Aturan ini kemudian dibarengi dengan pasal 162, yang menyebutkan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan pemegang izin, maka akan dikenai hukuman pidana kurungan atau denda.

"Ini semakin menguatkan bahwa motivasi pengesahan ini bukan semata-mata untuk mendengarkan kepentingan masyarakat, tapi menguatkan kuasa kapitalisme," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

12 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Akademisi UI Jadi Pengamat Ahli Independen Pilpres Rusia

12 hari lalu

Akademisi Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati. (ANTARA/Foto: dok pribadi)
Akademisi UI Jadi Pengamat Ahli Independen Pilpres Rusia

Akademisi Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menjadi pengamat ahli independen untuk Pemilu Presiden Rusia.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

12 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Guru Besar dan Akademisi Se-Jabodetabek Sampaikan Seruan Salemba 2024, Begini Isinya

14 hari lalu

Para Guru Besar hingga akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Guru Besar dan Akademisi Se-Jabodetabek Sampaikan Seruan Salemba 2024, Begini Isinya

Seruan Salemba 2024 yang disampaikan sejulah guru besar dari berbagai universitas memuat 7 poin desakan.


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

37 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

44 hari lalu

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.


"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

45 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta menggelar aksi seruan menyoroti dua almamaternya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana di halaman Fisipol UGM Senin 12 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.


Tak Lepas dari Sasaran Intimidasi, Kantor YLBHI Sempat Didemo Akibat Kritik Penyalahgunaan Kewenangan Jokowi di Pilpres 2024

48 hari lalu

Tak Lepas dari Sasaran Intimidasi, Kantor YLBHI Sempat Didemo Akibat Kritik Penyalahgunaan Kewenangan Jokowi di Pilpres 2024

YLBHI mencatat intimidasi terus terjadi. Termasuk, kantor mereka yang didemo pada Senin, 5 Februari lalu.


TKN Prabowo-Gibran Bantah Arahkan Akademisi Nyatakan Sikap Tandingan Soal Demokrasi

48 hari lalu

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bantah Arahkan Akademisi Nyatakan Sikap Tandingan Soal Demokrasi

Kubu Prabowo-Gibran tak pernah mengarahkan para akademisi untuk menyatakan demokrasi sedang baik-baik saja.