TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengambil jatah 50 persen dari jumlah uang yang sedianya untuk Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Ia memotek US$ 50 ribu dari US$ 100 ribu.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, saat itu Tommy Sumardy hendak mengantarkan uang US$ 100 ribu untuk Napoleon. Ia ditemani oleh Prasetijo.
Baca Juga:
"Saat diperjalanan didalam mobil, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'Banyak banget ini Ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dengan mengatakan 'Ini buat gw, nah ini buat beliau', sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua," ujar Jaksa Erianto saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Tiba di ruangan Napoleon, Tommy kemudian menyerahkan uang US$ 50 ribu. Merasa nominal uang tak sesuai, Napoleon menolak.
"Namun Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini)," kata Jaksa Erianto.
Dalam perkara ini, Prasetijo sendiri menerima uang US$ 150 ribu. Ia ikut membantu lantaran mengenalkan Tommy dengan Napoleon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatannya, Prasetijo diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA