TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengatakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan patungan uang sampai Rp 500 ribu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan uang ini untuk logistik pengunjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Jadi dari WhatsApp grup, dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik. Itu sudah, baru terkumpul Rp 500 ribu," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Kepolisian telah menetapkan dan menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya ditangkap di Jakarta. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kingkin Anida, Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan DW.
Selain itu, kata Argo, polisi juga mempunyai bukti jika ketua KAMI Medan, Khairi Amri memberikan nasi bungkus kepada pendemo tolak omnibus law di Sumatera Utara. "Fotonya tidak saya bawa ini. Jadi ada tersangka KH tadi, KA tadi, itu sedang mengumpulkan massa sambil bagi nasi bungkus kemudian menyampaikan itu, arahan di sana," ucap Argo.