TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Soenarko pada Jumat, 16 Oktober 2020. Soenarko merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2020.
Surat pemanggilan tersebut tercatat dengan nomor S.pgl./225J-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus senpi ilegel.
Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.
Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa mantan Danjen Kopassus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019.