TEMPO.CO, Jakarta - Polri menepis tudingan penangkapan Mayjen (Purn) Soenarko tak sesuai prosedur. Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan teknis penyidikan dan syarat penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum dan Sejumlah Purnawirawan TNI Bela Soenarko
"Serta sudah melalui mekanisme gelar internal," kata dia saat dihubungi, Ahad, 2 Juni 2019.
Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.
Tak berapa lama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh.
Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Segala informasi versi pemerintah dibantah oleh tim kuasa hukum dan para purnawirawan sahabat Soenarko.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firmanurwahyu sebelumnya mengatakan polisi telah melanggar aturan hukum acara pidana dalam penetapan Soenarko sebagai tersangka.
Dia berujar, pada 19 Mei kliennya mendapat panggilan untuk diperiksa keesokan harinya. Soenarko diperiksa sebagai saksi atas tersangka BP dan ZN, pembawa senjata dari Aceh dan penerima yang menunggu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Baca juga: Mantan Kepala BAIS TNI Tak Percaya Soenarko Bakal Makar
Menurut Ferry, Soenarko diperiksa dari pukul 09.00 hingga 17.30. Ketika itu, kata Ferry, ada dua perwakilan Badan Intelijen Strategis bernama Marsekal Margono dan Letnan Jenderal Asep yang berkunjung ke Pusat Polisi Militer TNI.
Kemudian sekitar satu atau dua jam setelahnya, ujarnya, aparat kepolisian datang melakukan pemeriksaan. Ferry mengatakan setelah itu tiba-tiba keluar surat bahwa Soenarko menjadi tersangka.
"Untuk menetapkan seorang jadi tersangka itu kan harus gelar perkara. Tidak bisa tiba-tiba seperti itu. Ya enggak bener dong," ucapnya.
Soenarko kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer, Guntur, Jakarta Selatan.