Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

160 Pedemo UU Cipta Kerja di Bandung Ditangkap, Polisi: Kategori Perusuh

image-gnews
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Komisars Besar Erdi A Chaniago. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Komisars Besar Erdi A Chaniago. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO, Bandung- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap sedikitnya 160 orang peserta aksi demonstrasi menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja, di Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. Polisi hingga saat ini masih menahan mereka untuk diperiksa.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, sebanyak 160 orang tersebut diduga melakukan kerusuhan saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

"Dari 160 itu, 149 orang kategori perusuh, terus tiga orang membawa cat semprot, juga ada 1 orang membawa katapel dan 1 orang lagi membawa bom molotov yang belum digunakan," kata Erdi saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Erdi menyebutkan, sampai saat ini sejumlah orang tersebut masih didalami perannya dalam kerusuhan kemarin. Kebanyakan dari peserta aksi yang ditangkap kemarin didominasi oleh pemuda.

"Kita masih data status mereka. Tapi dari yang demonstrasi kemarin itu dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat," kata dia.

Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Bandung kemarin beralhir ricuh. Ratusan mahasiswa yang memadati depan Gedung DPRD sempat bentrok dengan aparat keamanan. Mereka saling melempar batu dan baku hantam.

Kerusuhan bermula saat demonstran memaksa masuk Kantor DPRD dengan mencoba merubuhkan pagar besi di gedung tersebut. Saat itu pula lemparan batu dari arah mahasiswa menghujani kantor  anggota perwakilan rakyat tersebut. Dari situlah bentrok antar massa dengan aparat terjadi.

Kerusuhan pun menjalar hingga ke berbagai sudut. Di antaranya hingga Jalan Cilamaya, Dago, dan Dipenogoro. Pantauan Tempo, aparat keamanan yang menggunakan pakaian sipil terlihat menangkapi sejumlah orang dari peserta aksi.

Dari kejadian tersebut dikabarkan seratusan mahasiswa mengalami luka. Di sisi lain aparat keamanan pun tak sedikit yang mengalami luka-luka.

Aksi demo Omnibus Law ini pun direncanakan akan kembali digelar siang ini. Polisi memprediksi massa yang demo akan lebih besar dari hari-hari sebelumnya.

"Kita predikdi bakal ada peningkatan masa yang lebih besar hari ini. Kita sudah siapkan rencana pengamanan dan SOP pengamanan saat di lapangan," ucap Erdi.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

5 jam lalu

Sekitar 200 buruh pabrik makanan ringan Sinar Kencana di kawasan Caringin, Bandung, Jawa Barat, memasuki lingkungan pabrik sambil berunjuk rasa menuntut uang pesangon, Jumat (16/3). TEMPO/Prima Mulia
Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.


Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

12 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

23 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

23 jam lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?


Aksi 411 Digelar Hari Ini, Tuntut Penjara Suswono Buntut Kelakar Janda Kaya

1 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Aksi 411 Digelar Hari Ini, Tuntut Penjara Suswono Buntut Kelakar Janda Kaya

Aksi 411 akan dikepalai David Darmawan selaku pihak yang melaporkan Suswono kepada Bawaslu Jakarta atas dugaan penistaan agama.


Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

2 hari lalu

Jembatan layang Antapani penghubung  jalan Terusan Jakarta Antapani yang akan menuju Jalan Jakarta dan Ahmad Yani sudah mulai bisa dilalui masyarakat Bandung. Jembatan ini bisa menjadi salah satu ikon kota Bandung yang menarik untuk berswa foto. Tempo/Rully Kesuma
Kegiatan Fashion, Hobi dan Komunitas Ramaikan Kickfest Akhir Pekan Ini di Bandung

Ajang Kickfest di Lapangan PPI, Pussenif, Kota Bandung diramaikan oleh kegiatan fashion, hobi dan komunitas.


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.